Selasa, 15 Desember 2015

Hukum Kurban Dalam Islam


I. Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah  الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).  Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha  di saat  terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
 Adapun  الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik  adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ   (رواه الدارقطنى و البيهقى(
 “Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
 Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
 Dan sunnah disini ada 2 macam :
1.         Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2.         Sunnah Kifayah, yaitu :  Disunnahkan dilakukan  oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau  2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
 Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah  qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
 Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
 Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1.         Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2.         Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang  : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting. 
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah  setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ  (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
 Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi  sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ    (رواه البخارى : 965 (
 Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1.         Seorang muslim / muslimah
2.         Usia baligh
 Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a.          Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada  usia 9 tahun hijriah.
b.         Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c.         Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut. 
3.         Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4.         Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
 V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1.         Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2.         Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3.         Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun. 
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
-          Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1.         Bermata sebelah / buta
2.         Pincang yang sangat
3.         Yang amat kurus, karena penyakit.
4.         Berpenyakit yang parah

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي"  ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (

Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.

VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban 
1.         Dalam keadaan bersuci
2.         Menghadap qiblat
3.         Membaca :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
 “بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ....
Dan setelah itu berdoa :  
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....
Kalau untuk mewakili nama orang  :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ (disebut namanya) .... 
4.         Kesunnahan lain saat menyembelih qurban,  hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti  yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ  (رواه مسلم(
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”  (H.R. Muslim)
5.         Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6.         Mempertajam kembali pisaunya
7.         Mempercepat cara penyembelihan
8.         Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9.         Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10.       Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian  dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi  Daging Qurban
-          Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
-          Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya. 
X.  Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging  qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun  jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.  Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit  serta daging qurban sebagai bagian haknya  akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
XI. Hukum Kurban Itu Sunnah
Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.
Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.
(HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.
Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617.
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.”
Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217).
Meski Demikian, Tetaplah Berkurban Saat Mampu
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum kurban, beliauberkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)
XII.  Hukum Kurban Beruipa Uang
Mendermakan uang itu lebih simpel dibanding mendermakan benda lain. Sehingga terkadang ada di antara kita melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban. Praktek seperti ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka …… " (Al-Hajj: 34)

Walaupun tidak sah sebagai kurban, tetapi tidaklah sia-sia dan tidaklah termasuk bid'ah meskipun secara implisit Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan, melegitimasi, dan mengakuinya.

Dalam logika atau nalar fikih uang yang dibagikan dengan niat kurban itu menjadi shadaqah atau sedekah. Adapun keutamaan sedekah mengenai beberapa nashnya sudah cukup jelas. Akan tetapi, betapa sayang bila kurban sebagai ibadah tahunan yang kita laksanakan itu tidak diterima sebagai kurban karena kita melaksanakannya dalam bentuk pembagian uang.

Bertolak dari ayat di atas, ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah menyatakan, bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang. Ulama' Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk kurban.

Dalam hal ini, Muhammad ibn Abi Sahl As-Sarkhasiy (Wafat 490 H.) di dalam Al-Mabsuth; juz II, h.157 menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk penyembelihan. Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah.

Lebih jauh ia menyatakan, bahwa penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan mengandung makna atau esensi yang tidak dapat digambarkan kemuliaannya. Adapun penggalan kalimatnya sebagai berikut:
فَكَانَ اْلمُعْتَبَرُ فِي حَقِّهِمْ أَنَّهُ مَحَلٌّ صَالِحٌ لِكِفَايَتِهِمْ حَتَّى تُتَأَدَّى بِالْقِيْمَةِ بِخِلَافِ الهِدَايَا وَالضَّحَايَا فَإنَّ الْمُسْتَحِقُ فِيْهَا إرَاقَةَ الدَّمِ حَتَّى وَلَوْ هَلَكَ بَعْدَ الذَّبْحِ قَبْلَ نَظِيْرٍ بِهِ لَمْ يَلْزِمهُ شَيْءٌ وَإرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوِّمٍ وَلَا مَعْقُوْلٍ الْمَعْنَى

"Adapun apa yang diakui menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga boleh diberikan berupa harganya. Hal ini berbeda dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah aliran darah (penyembelihan), sehingga seandainya setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum dibagikan, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang yang kurban. Penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan makna kemuliaannya ".

Demikian pula hal yang senada dinyatakan oleh Zain ibn Ibrahim ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Bakr (926-970 H) di dalam Al-Bahr ar-Raiq, jilid II, h.238. Adapun sedikit kutipan kalimatnya sebagai berikut:
قَيَّدَ الْمُصَنِّفُ بِالزَّكَاةِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِتْقِ لِأنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إرَاقَةِ الدَّمِ وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ

Penyusun Kanz ad-Daqaiq membatasi (pembahasan mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban zakat. Persoalannya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (penyembelihan) yang tidak dapat diukur dengan harga


Iuran Kurban Dibagikan Uang

Iuran kurban adalah dana yang dikeluarkan oleh beberapa orang untuk kurban, tetapi dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan kurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan kurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah sebagai kurban karena kurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak, tetapi sah menjadi shadaqah bila para pembayar iuran ikhlas memberikannya.

Jika sebelum pembayaran itu telah dinyatakan untuk pembelian hewan kurban kemudian dibagikan dalam bentuk uang, maka wajib menanggung dan mengembalikan dana iuran itu kepada para pembayarnya karena menyalahi tujuan semestinya.

Apabila cara ini dimaksudkan untuk menggali sumber dana untuk kepentingan pribadi dengan dalih kurban, maka sungguh tidak mendidik, tidak layak dan tidak terpuji untuk dilakukan. Bahkan hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tipu daya yang menodai kebenaran dan mencederai kejujuran. Hendaklah praktek seperti ini tidak terjadi di tengah masyarakat kita.

Rabu, 30 September 2015

PESAN DAN KESAN WISUDA GUE :D



Wah Gak Kerasa Yaa, Masa Perkuliahan Gue Udah Berakhir, Hmmm Jadi Sedih Nih Gue Melepas Almamater Kemahasiswaan.. Hiks Hiks. But Its Ok.. Bah Selow Aja!
Ohh Iyah.. Buat Lo-lo Yang Gak Sempat Nyaksiin Gue Berpidato Di Podium Mewakili Teman-teman Wisudawan/ti (Sok Penting), Haa? Biarin! Haha.
Berikut Adalah Isi Pidato Gue Yang Berisikan Pesan Dan Kesan Wisudawan/ti Yang Cukup Menguras Isi Kepala Gue Selama Tiga Hari Tuk Nyiapin.. Haddehhh Berjuang Amat!
Ok.. Listen To Me!!! :D
Assalamualaikum Wr. Wb
Yang terhormat, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan daerah provinsi sulawesi tengah atau yang mewakili
Yang terhormat kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sulawesi tengahatau ayang mewakili
Yang terhormat, kepala dinas kota Palu atau yang mewakili
Yang terhormat kepala dinas sosisal dan tenaga kerja kota palu atau yang mewakili
Yang terhormat hormati ketua yayasan Yudha Bhakti Bapak H. Winoto Sunaryo, S.Kom
Beserta para pengurus yayasan Yudha Bhakti,
Yang terhormat, pimpinan P2K Yudha Bhakti bapak Amrin Lamatolo S.sos
Yang terhormat para orang tua wisudawan/wisudwati.
Serta yang  saya sayangi dan saluti, rekan-rekan wisudawan dan wisudawati yang pastinya sedang berbahagia pada hari ini. Beserta para junior kami yang  sedang menjadi paduan suara.
Serta hadirin undangan yang berbahagia.

Alhamdulillah Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka Wisuda Kelulusan Mahasiswa p2k yudha bhakti, serta di hari yang berbahagia ini.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan alam, Nabi Muhammad SAW yang telah memberi tuntunan kepada umatnya untuk menuntut ilmu pengetahuan.
Bapak Ibu, undangan serta hadirin yang berbahagia..

Merupakan suatu kehormatan bagi saya pribadi selaku perwakilan wisudawan untuk berdiri di mimbar yang begitu prestisius ini, untuk menyampaikan kesan dan pesan kami selama menempuh pendidikan di lembaga tercinta P2K YUDHA BHAKTI Palu. Hari ini adalah hari yang membahagiakan dalam hidup kami, hari dimana kami bisa lebih mengerti arti dari sebuah perjuangan.
Satu tahun sudah, kami telah berjuang mengasah diri, menimba ilmu yang menguras konsentrasi, tenaga dan materi demi sebuah cita-cita yaitu menjadi seorang ahli komputer yang handal atau menjadi lulusan yang unggul dan berwawasan sesuai dengan visi P2K Yudha Bhakti. Begitu banyak kenangan, suka, duka, pahit dan manis dalam perjalanan yang telah kami lalui. Adapun kesan yang didapatkan selama kami menempuh pendidikan di P2K Yudha Bhakti ialah :

Secara umum positif, dan kami merasa sangat bangga pernah menjadi bagian dan niscaya akan terus menjadi bagian dari keluarga besar P2K Yudha Bhakti, karena lembaga ini telah memberikan kami banyak pengalaman berharga yang tentunya sangat berguna bagi pengembangan diri kami ke depan. Secara formal, proses pendidikan yang berlangsung di lembaga ini telah mampu menggiring peserta didik menjadi individu yang cerdas secara intelegensia, memiliki olah rasa yang kuat serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bapak ibu serta Hadirin yang kami hormati
Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan berjuta, terimakasih kepada ibu/bapak instruktur yang telah mengajari kami tentang dunia komputer, yang telah berupaya keras mendidik dan membimbing kami agar menjadi insan cerdas berdaya saing tinggi, mampu mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dan berguna bagi masyarakat. Kami bisa berada disini pada hari ini tentu merupakan buah dari hasil didikan anda sekalian yang telah kami anggap sebagai orang tua kami di kampus ini. Kami berharap, ikatan silaturahim yang telah terjalin dapat terus terjaga dan tak akan pudar terhapus oleh perjalanan sang waktu.

Kami pun menyadari bahwa selama menempuh pendidikan di lembaga ini terdapat banyak kesalahan atau kekhilafan yang telah kami lakukan, baik dalam bertindak, berkata dan bersikap. Hal tersebut tidak terlepas dari proses penemuan jati diri yang sedang kami alami dan bukanlah sesuatu yang kami harapkan terjadi. Untuk itu, kami memandang inilah momen terbaik kami untuk memohon maaf kepada segenap pihak, terutama kepada para instructur pengajar sehingga selepasnya kami dari lembaga ini tidak ada lagi ganjalan di hati sebagai penghambat tali silaturahim kita. atas nama rekan-rekan seperjuangan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Bapak ibu serta hadirin yang saya hormati
Saya bangga belajar di P2K Yudha Bhakti ini, saya merasa lebih percaya diri dan saya yakin P2K Yudha Bhakti bisa jadi yang paling terbaik di provinsi sulawesi tengah ini, harapan terbesar saya dan rekan-rekan semua, P2K Yudha bhakti lebih maju dan terus menghasilkan calon tenaga komputer yang handal dan provesional. Dan kami juga berharap agar P2K Yudha Bhakti mampu meningkatkan statusnya menjadi akademik atau perguruan tinggi coumputer di kota palu..
Bapak ibu serta hadirin yang kami hormati
P2K Yudha Bhakti jelas beda! Kami disini tak hanya diajari tentang seluk-beluk dunia komputer, disini kami juga diajari tentang bagaimana menghasilakan ilmu yang di dapat ke dunia kerja yang sesungguhnya melaluli maggang, serta diajarkan pendidikan kepribadian.

Pesan saya kepada rekan-rekan wisudawan-wisudawati yang saya banggakan, singkat saja yaitu
1.      Jangan pernah merasa takabur dan cepat puas diri, sebab diatas langit masih ada langit. Mari kita terus mengisi diri secara keilmuan, terus mengasah kepekaan rasa dan tentu saja mengamalkan ajaran agama secara seimbang.
2.      Waktu berlalu begitu cepat. Rasanya baru kemarin kita bersama, meski hari ini tak rela melepasmu dan hanya ucapkan. Selamat tinggal kawan jangan lupakan aku, kisah kita tak akan perna usai. Selamat tinggal... dosen dan instrukturku terimakasi atas ilmu yang kalian beri slama ini.

Dan pesan saya Untuk para adik-adiku ankatan 12 yang ikut paduan suara,
Teruslah berjuang dan ukir prestasi, contohlah yang baik dari kami dan tinggalkan hal negatif yang adik-adik lihat dari diri kami. Kembangkan organisasi Wicas,. Setiap kesulitan pasti ada jalan dan keyakinan adalah kuncinya. Jangan terus menyalahkan keadaan namun berbuatlah sesuatu demi kemajuann kita bersama, dan demi kemajuan kampus kita P2K Yudha Bhakti yang kita impikan. “janganlah engkau mundur sebelum tercapai cita-citamu, janganlah engaku berhenti sebelum prosesi wisuda engkau lalui.
Mungkin tak banyak sambutan yang kami berikan, Akhir kata saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah diberikan kesempatan berdiri di sini untuk menyampaikan untaian kesan dan pesan terakhir sebagai peserta didik di P2K Yudha Bhakti Palu, semoga dapat mewakili wisudawan/wisudawati. Atas segala kekurangan dan kekhilafan saya secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya.
Sekian dan terima kasih

Nun walkolami wama yasturun..
Wassalamu’alaikum wr.wb

Jumat, 29 Mei 2015

SAKIT HATI ITU (SESUATU GAK JELAS).. INTINYA ABSTRAK!

Balik Lagi Bersama Gue Pemilik Blog Ini Hahaha.
Oke, Untuk Tulisan Gue Kali Ini Gue Mau Bahas Tentang Sakit Hati. Well,  Buat Lu Semua Pasti Udah Pernah Ngerasain Yang Namanya Sakit Hati. Kalo Menurut Gue Sih, Sakit Hati Itu Susah Dijelasin Dan Gue Sendiri Tidak Tau Bagaimana Rasanya. Sakit Hati Disini Bukan Saja Karna Putus Cinta, Bisa Juga Karna Dikhianati Teman, Atau Bisa Juga Karna Jadi Korban Friendzoned Atau Kebanyakan Orang Bilang Korban PHP, Dan Lebih Parahnya Lagi Bisa Juga Karna Naksir Diam Diam, Tapi Yang Dinaksir Ternyata Udah Punya Pacar. Gue Mau Share Dikit Opini Gue Tentang Sakit Hati.
Sudah Pasti Gue Pernah Ngerasain Yang Namanya Sakit Hati. Rasanya Bener Bener Campur Aduk, Ada Sedih, Kecewa, Terluka, Bahkan Rasa Senangpun Ada. Dan Juga Karna Sakit Hati Otomatis Mood Gue Jadi Berantakan Juga, Mau Tidur Jadi Susah Padahal Udah Ngantuk Berat, Mau Makan Jadi Gak Nafsu Padahal Aslinya Udah Kelaparan. Gue Terus Mencoba Berbagai Cara Agar Bisa Ngilangin Rasa Sakit Hati Gue, Tapi Gak Segampang Yang Lu Kira Untuk Ngilangin Rasa Sakit Hati Gue Ini. Hari Demi Hari Gue Lewati Dan Berharap Sakit Hati Gue Bisa Hilang Dan Tak Kembali Lagi, Tapi Malah Rasa Sakit Hati Itu Semakin Kuat Dan Susah Hilang. Semakin Berantakan Juga Mood Gue Dan Semua Yang Gue Lakukan Jadi Serba Salah. Pikiran Dan Hati Gue Jadi Berantakan Juga, Tapi Gue Coba Untuk Nikmati Aja Sakit Hati Itu. Menikmati Bagaimana Rasanya Dikecewakan, Menikmati Bagaimana Rasanya Dikhianati, Menikmati Bagaimana Rasanya Disakiti, Gue Coba Untuk Terima Semuanya Dan Gue Berusaha Untuk Menikmati Semuanya Sebaik Mungkin. Seiring Berjalan Nya Waktu Rasa Sakit Hati Gue Sedikit Demi Sedikit Hilang Dan Akhirnya Hilang Total. Seperti Ada Yang Berbeda Ketika Sakit Hati Gue Hilang, Perasaan Yang Rasanya Bener Bener Berbeda Tapi Gue Sendiri Tidak Tau Perasaan Apa Itu. Gue Lebih Suka Menikmati Rasa Sakit Hati Daripada Untuk Melawan Nya Dan Berharap Rasa Sakit Hati Itu Cepat Menghilang.
Jadi, Menurut Gue Sakit Hati Itu Abstrak. Lu Tidak Akan Pernah Tau Apa Yang Lu Rasakan Sebenarnya Ketika Lu Lagi Sakit Hati. Entah Itu Rasa Sakit, Kecewa, Terluka, Bahkan Rasa Senangpun Bercampur Aduk Menjadi Satu. Terkadang Lu Menggunakan Berbagai Cara Untuk Mencoba Menghilangkan Rasa Sakit Hati Itu Secepatnya. Seharusnya Yang Lu Lakukan, Nikmati Saja Rasa Sakit Hati Lu, Nikmati Saja Semuanya. Ketika Lu Sudah Bisa Menikmati Sakit Hati, Itu Berarti Lu Sudah Semakin Menuju Kedewasaan. Sakit Hati Juga Bisa Dibilang Sebagai Proses Menuju Kedewaasan Diri, Semakin Sering Lu Sakit Hati, Semakin Kebal Hati Lu Menerima Rasa Sakit. Jadi Buat Lu Semua Yang Takut Sakit Hati, Buang Rasa Takut Lu Dan Nikmati Saja Sakit Hati Lu. Dan Buat Yang Sedang Sakit Hati, Nikmati Saja Dan Sakit Hati Itu Akan Menjadi Hal Yang Biasa Buat Lu. Terkadang Gue Berpikir Semakin Sering Kita Sakit Hati, Semakin Kuat Juga Kita Untuk Menerima Sakit Hati Itu. Dan Biarkan Lah Waktu Yang Menghapus Semua Rasa Sakit Hati Itu.

“ Time Will Heal Your Heart, So Don’t Worry About Your Hurt “